
Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui mekanisme profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk investasi bagi masyarakat yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa.
OJK berharap kehadiran regulasi ini mampu meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional melalui penguatan nilai tambah dan daya saing industri keuangan syariah. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
Dalam POJK tersebut, diatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga penguatan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini diterbitkan diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga masa akad berakhir.





