
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang dalam proses sebelum aturan ini berlaku akan tetap diproses dengan mengacu pada ketentuan baru tersebut.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang transparan, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat dalam ekosistem keuangan syariah nasional. (*)





