
Nurman menegaskan, pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak masing-masing WP.
Menurutnya, tindakan tersebut baru dilakukan setelah WP melewati batas waktu pelunasan sebagaimana diatur dalam surat paksa dan tidak merespons tahapan persuasif yang telah diberikan sebelumnya.
“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak agar WP lebih proaktif menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.





