
Kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak pajak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara prosedur teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Langkah pemblokiran massal yang dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Sulselbartra tersebut menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga rasa keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya. (*)





