
Ia juga menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, selama dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan sesuai kewenangan.
Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, maupun penyampaian informasi palsu yang menyebabkan kerugian bagi bank.
Melalui sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi perlindungan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)





