BusinessNasionalNews

OJK Dorong Kesamaan Pemahaman Business Judgement Rule dalam Penanganan Kredit Macet

Ia juga menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, selama dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan sesuai kewenangan.

Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, maupun penyampaian informasi palsu yang menyebabkan kerugian bagi bank.

BACA JUGA  Forum SKPD, Dinas Pendidikan Makassar Perkuat Layanan dan Reformasi Pendidikan di 2025

Melalui sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi perlindungan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button