
Dengan demikian, sektor perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam forum tersebut, OJK juga berharap tercipta kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Sarasehan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule terhadap persoalan kredit macet akibat dinamika usaha maupun kegagalan bisnis debitur, selama keputusan bisnis dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.
Jupriyadi menegaskan bahwa kerugian akibat kegagalan bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur Business Judgement Rule telah terpenuhi, seperti itikad baik, kepatuhan prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta adanya mitigasi risiko yang memadai.





