
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Revisi tersebut bertujuan memperbaiki ekosistem e-commerce, melindungi konsumen, serta memperkuat posisi penjual dan produk lokal di marketplace, termasuk mengatur ketentuan biaya logistik.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menilai perubahan struktur biaya merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri digital di tengah tingginya biaya operasional teknologi, logistik, pembayaran, dan perlindungan konsumen. (*)





