LifestyleNasionalNews

Era Ongkir Murah di E-Commerce Mulai Berakhir, Penjual dan Konsumen Terdampak

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Revisi tersebut bertujuan memperbaiki ekosistem e-commerce, melindungi konsumen, serta memperkuat posisi penjual dan produk lokal di marketplace, termasuk mengatur ketentuan biaya logistik.  

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menilai perubahan struktur biaya merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri digital di tengah tingginya biaya operasional teknologi, logistik, pembayaran, dan perlindungan konsumen. (*)

BACA JUGA  Plt Kadis Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Keamanan Digital

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button