
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang tetap solid dan resilien di tengah ketatnya persaingan industri perbankan nasional. Hingga Maret 2026, total aset BPD tercatat mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi permodalan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen.
Selain itu, penyaluran kredit BPD juga terus mengalami peningkatan. Nilai kredit yang disalurkan tumbuh dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau meningkat 1,59 persen secara tahunan. Pertumbuhan kredit tersebut turut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Dari sisi kualitas pembiayaan, industri BPD dinilai tetap terjaga dengan baik. Rasio Non Performing Loan (NPL) Gross tercatat sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen. Kondisi ini mencerminkan ekspansi bisnis yang tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dengan penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat.
“OJK akan terus melaksanakan berbagai upaya untuk memajukan industri BPD melalui implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 sebagai panduan mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” ujar Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
OJK menilai roadmap tersebut telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri BPD sejak diterbitkan pada 2024. Salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM) yang mendorong penguatan permodalan perbankan daerah.
Pada 2019 terdapat 18 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, namun jumlah tersebut menurun menjadi 10 BPD pada akhir 2024 dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat daya saing dan resiliensi BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB.
Tak hanya itu, BPD juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di lingkungan BPD tercatat terus meningkat dengan porsi kredit berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total penyaluran kredit. Kualitas kredit UMKM juga dinilai relatif stabil dan terjaga.
OJK berharap BPD mampu mengambil peran strategis dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Dengan kedekatan geografis dan kultural yang dimiliki, BPD dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi unggulan di masing-masing wilayah.
Selain itu, OJK juga mendorong BPD menjadi motor penggerak investasi di sektor masa depan seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mengawal implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 melalui berbagai langkah strategis bersama seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing BPD di seluruh Indonesia. (*)





