
Dalam skema pembangunan tersebut, Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab penuh terhadap penyediaan dan pembebasan lahan, sedangkan pembangunan fisik jembatan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga Sulsel.
Luas lahan yang akan dibebaskan diperkirakan kurang dari tiga hektare dengan panjang proyek sekitar 800 meter.
Menurut Munafri, proses pengadaan lahan di kawasan GMTD maupun sisi Barombong saat ini telah berjalan melalui dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pertanahan yang menjadi leading sector dalam proses penyediaan lahan.
“Kewajiban kami seperti yang disampaikan Pak Gubernur adalah menyiapkan lahan. Landasan dari jembatan ini sudah berproses, baik dari sisi GMTD maupun landasan yang ada di wilayah Barombong,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh tahapan administrasi dan pembebasan lahan dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan Jembatan Kembar Barombong dapat memasuki tahap konstruksi dan menjadi solusi jangka panjang bagi kemacetan di wilayah selatan kota. (*)





