
Sebelumnya, Dinas Bina Marga Sulsel telah mengajukan permohonan pinjam pakai lahan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari penyusunan Detail Engineering Design (DED). Namun, mekanisme tersebut dinilai belum memungkinkan untuk dilaksanakan.
Sebagai solusi, salah satu opsi yang dibahas adalah penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan/Jaminan Menguasai (SPJM) oleh kepala daerah guna memperkuat legalitas pemanfaatan lahan dalam proses perencanaan.
“Ini menjadi penguatan akuntabilitas bagi kami untuk melaksanakan redesain yang insyaallah akan kami lanjutkan pada tahun 2027,” ujar Andi Ihsan.
Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan alokasi anggaran awal sebesar Rp100 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk mendukung dimulainya pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
Melalui penguatan legalitas dan percepatan administrasi pertanahan yang dikawal Dinas Pertanahan Kota Makassar, proyek strategis tersebut diharapkan segera memasuki tahap pembangunan dan mampu meningkatkan konektivitas sekaligus mengurai kemacetan di kawasan selatan Kota Makassar. (*)





