
Untuk segera bisa membantu korban penipuan, OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya.
Selain itu OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK secara proaktif mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yaitu:
- Legal:Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
- Logis:Evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko (*)





