
Ia menjelaskan bahwa langkah pembenahan dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga diperlukan penataan kembali area timbunan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik dan memenuhi standar lingkungan.
Melalui metode cover soil, sampah yang telah ditimbun diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Metode ini berfungsi mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Pembenahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan beralih menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Fokus kami adalah melakukan transformasi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju sistem yang lebih tertata dan sesuai standar lingkungan. Salah satu persyaratan teknisnya adalah penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug,” jelasnya.





