
Melalui peningkatan infrastruktur, penguatan sistem pengelolaan sampah, serta penataan kawasan secara bertahap, TPA Antang diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih representatif dan mendukung terwujudnya tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutup Muhammad Amin. (*)





