
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan positif. Pihak keluarga akhirnya bersedia menerima kembali Dg. Sara untuk tinggal bersama mereka sehingga kebutuhan pengasuhan dan pendampingan dapat terpenuhi secara lebih optimal.
Menurut Zuhur, reunifikasi keluarga merupakan solusi yang paling tepat karena lansia dapat memperoleh perhatian, perlindungan, serta dukungan emosional dari lingkungan keluarga terdekatnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga, RT/RW, pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kondisi Dg. Sara.
“Kolaborasi dan kepedulian sosial yang ditunjukkan masyarakat menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih hidup dan menjadi kekuatan dalam membantu warga yang membutuhkan,” katanya.
Dinas Sosial Kota Makassar memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Dg. Sara untuk memastikan proses reunifikasi keluarga berjalan baik serta kebutuhan dasar lansia tetap terpenuhi.
Diketahui, Dg. Sara merupakan warga Kota Makassar yang memiliki identitas kependudukan lengkap dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).





