
“Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar dalam memberikan jaminan bagi pemberdayaan pekerja rentan,” ujar Munafri.
Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, pengurus RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga pelaku seni yang selama ini belum seluruhnya mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial.
Selain mengalokasikan anggaran perlindungan sosial, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan juga membentuk sebanyak 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar. Keberadaan agen tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Munafri menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mencegah keluarga jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Ketika seorang kepala keluarga mengalami musibah, dampaknya dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.





