MakassarNews

Pemkot Makassar Anggarkan Rp27,2 Miliar untuk Pekerja Rentan dan Peserta JHT

Ia menjelaskan, sejak 2025 Pemerintah Kota Makassar telah memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada sekitar 81 ribu pekerja rentan. Pada 2026, cakupan program diperluas dengan menghadirkan Jaminan Hari Tua bagi 45 ribu pekerja rentan dan pekerja keagamaan.

Menurut Munafri, langkah tersebut menjadi salah satu inovasi daerah karena tidak hanya memberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menjamin masa depan pekerja melalui program Jaminan Hari Tua.

“Para pekerja harus memiliki pegangan untuk masa depan. Jika terjadi sesuatu, keluarga tetap mendapatkan perlindungan, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak-anak mereka,” ujarnya.

BACA JUGA  Munafri Apresiasi Dukungan Umat Buddha dalam Gerakan Lingkungan Berbasis Biopori

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Makassar Berjasa, sekaligus menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perumda Pasar Makassar Raya juga menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang pasar, termasuk akses terhadap program Jaminan Hari Tua.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button