
Meski telah memiliki kepastian hukum, di lapangan masih ditemukan dugaan penguasaan lahan tanpa izin. Bahkan, papan penanda kepemilikan aset yang dipasang pemerintah dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, sebagian lahan juga diketahui dimanfaatkan secara tidak resmi sebagai area perkebunan dan diduga digunakan untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan aset tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegas Izhar.
Sebagai perangkat daerah yang menjadi leading sector pengelolaan aset pertanahan, Dinas Pertanahan berkomitmen menjaga seluruh aset daerah dari segala bentuk penguasaan tanpa hak sekaligus memastikan pemanfaatannya kembali sesuai fungsi dan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat luas. (*)





