
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis di kawasan tersebut. Papan informasi dipasang pada lahan fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare yang telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Dinas Pertanahan menilai keberadaan papan penanda memiliki peran penting dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai status lahan milik pemerintah daerah serta mencegah potensi klaim maupun pemanfaatan tanpa izin.
Langkah pengamanan ini juga menjadi upaya preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa dan penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset pemerintah.
Selain melakukan pengamanan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus mendorong inventarisasi dan penataan aset daerah secara berkelanjutan agar seluruh aset pemerintah tetap terjaga, memiliki kepastian administrasi, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Melalui pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang, Dinas Pertanahan berharap keberadaan fasilitas umum tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan kawasan yang tertib sesuai rencana tata ruang Kota Makassar.





