
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, termasuk penyampaian surat peringatan hingga tiga kali sebelum pelaksanaan penataan kawasan dilakukan.
“Kami sudah memberikan peringatan sampai tahap ketiga. Alhamdulillah hari ini proses pembenahan dilakukan secara bersama-sama, bukan penertiban atau pembongkaran secara paksa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa para pedagang memahami tujuan pemerintah dalam menata kawasan tersebut dan bersedia mengikuti proses relokasi yang telah disiapkan.
“Pemilik lapak penjual kelapa bersedia direlokasi dan kami hadir untuk membantu proses pemindahan mereka,” tambahnya.
Andi Irwan menjelaskan, penataan kawasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Lokasi yang selama ini ditempati pedagang merupakan jalur pedestrian yang berdiri di atas saluran drainase dan diperuntukkan sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki.
“Penataan ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah. Kawasan tersebut adalah pedestrian yang harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik bagi masyarakat. Alhamdulillah para pedagang memahami hal itu dan bersedia membongkar lapaknya secara mandiri,” jelasnya.





