
Ia menjelaskan, dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, sebanyak 13 camat dilantik sebagai PPATS. Sementara satu kecamatan masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) dan satu camat lainnya telah lebih dulu dilantik karena telah lama menjabat.
Andi Zulkifly menilai peran PPATS sangat strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengalihan hak tanah. Karena itu, para camat diminta terus memperkuat kapasitas diri melalui pelatihan, pendidikan, dan pendalaman regulasi yang berkaitan dengan tugas-tugas pertanahan.
“Saya berharap seluruh camat dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami regulasi pertanahan, dan terus mengikuti pelatihan yang relevan. Tugas sebagai PPATS membutuhkan ketelitian, pemahaman hukum, dan tanggung jawab yang tinggi,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Sekda Makassar juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar berperan aktif memfasilitasi program peningkatan kapasitas bagi para camat agar mampu menjalankan tugas secara optimal dan profesional.
Selain menjalankan fungsi administratif, para camat juga didorong menjadi garda terdepan dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat. Menurut Andi Zulkifly, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah secara benar sehingga berpotensi memicu sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari.





