
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar.
Usai pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman regulasi pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional dan berkualitas.
Pesan itu disampaikan Andi Zulkifly dalam agenda pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS yang berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, status PPATS yang melekat pada jabatan camat bukan sekadar tambahan kewenangan administratif, tetapi merupakan amanah negara yang mengandung tanggung jawab besar dalam mendukung pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Negara telah memberikan kewenangan kepada camat untuk membantu pelayanan pertanahan. Dengan kewenangan tersebut, ada tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional, termasuk dalam pembuatan akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah,” ujar Andi Zulkifly.





