
“Masih banyak transaksi tanah yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Akibatnya, sering muncul sengketa di kemudian hari. Karena itu, camat harus ikut mengedukasi masyarakat agar memahami proses pengalihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kantor kecamatan harus menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman terkait berbagai persoalan pertanahan.
“Camat tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga harus membuka ruang konsultasi. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan pendampingan yang memadai terkait urusan pertanahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Ia menegaskan seluruh biaya pelayanan pertanahan telah memiliki ketentuan yang jelas sehingga harus dilaksanakan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi yang baik dengan ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan serta penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah masing-masing dapat berjalan efektif,” ujarnya.





