
“Kalau masih ada kuota kosong, sistem akan menarik calon murid berdasarkan jarak domisili terdekat sesuai aturan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026,” tegasnya.
Selain memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga terus berupaya meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Salah satunya dengan menjaga jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar agar kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih efektif dan kondusif.
Bahkan, Dinas Pendidikan tengah menggagas kebijakan pembelajaran tanpa pekerjaan rumah (PR) sehingga proses belajar dapat dioptimalkan selama jam sekolah. Gagasan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi peserta didik untuk lebih banyak berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan setelah pulang sekolah tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
“Ke depan kami juga sedang menggagas agar tidak ada lagi pekerjaan rumah. Proses belajar diharapkan bisa lebih maksimal diselesaikan di sekolah,” tutup Achi. (*)





