
Selain itu, Dinkes Makassar juga memanfaatkan alat CO Analyzer untuk mengukur kadar karbon monoksida pada paru-paru pelajar. Pemeriksaan tersebut menjadi sarana edukasi agar siswa dapat melihat langsung dampak merokok terhadap kesehatan.
Tidak hanya menyasar perokok aktif, Dinkes Makassar juga memberikan perhatian besar terhadap kelompok perokok pasif. Berdasarkan data yang dimiliki, paparan terhadap perokok pasif justru lebih tinggi dibandingkan perokok aktif.
“Berhenti merokok bukan hal yang mudah. Karena itu kami terus melakukan edukasi, termasuk kepada para orang tua agar memahami bahwa kebiasaan merokok tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga membahayakan anggota keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya.
Dalam upaya penegakan aturan, Dinkes Makassar juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang dikoordinasikan bersama lintas organisasi perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satgas KTR secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi-lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.





