
Kepala Dinas Kesehatan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok yang rentan terpapar asap rokok.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Makassar untuk mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Mari menjaga lingkungan dan melindungi orang-orang di sekitar kita dari bahaya paparan asap rokok, karena perokok pasif memiliki risiko yang sangat besar terhadap dampak kesehatan,” tutupnya. (*)





