
“Kami berharap pembenahan pasca penertiban PKL ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur, serta mendukung wajah Kota Makassar yang bersih,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus terbebas dari aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya. Begitu pula dengan saluran drainase yang harus tetap berfungsi optimal untuk mengantisipasi genangan.
“Trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Sementara saluran drainase juga harus berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Dinas PU Makassar berharap penataan kawasan Bulogading ini menjadi langkah berkelanjutan dalam mewujudkan tata kota yang lebih rapi, memperlancar sistem drainase, serta mengurangi potensi genangan saat musim hujan. (*)





