
Pemerintah juga membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Munafri, Pemkot telah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar dan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah akses permodalan bagi para pedagang.
“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami akan fasilitasi akses KUR sehingga mereka bisa memperoleh tambahan modal usaha,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melibatkan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperkuat pembinaan dan pengembangan usaha para PKL.
Munafri menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kalau ditertibkan dan mereka mau tertib, tentu akan kami apresiasi. Yang penting mereka tetap bisa berusaha di lokasi yang telah disiapkan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, mengatakan penelitian yang dilakukan timnya bertujuan mengumpulkan data ilmiah mengenai dampak kebijakan relokasi PKL yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.





