
“Selama ini narasi yang berkembang adalah usaha mereka dimatikan. Padahal belum ada datanya. Kami ingin menghadirkan bukti ilmiah sehingga berbagai opini dapat dijawab dengan hasil penelitian, bukan asumsi,” katanya.
Abdullah juga menilai kebijakan penataan yang dilakukan Pemkot Makassar berpotensi mendorong terbentuknya klaster UMKM. Dengan berusaha di lokasi yang legal, para pedagang dinilai lebih mudah memperoleh pembinaan, akses permodalan melalui KUR, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah.
“Ketika PKL berada di lokasi yang legal, mereka akan lebih mudah dibina dalam satu klaster UMKM, memperoleh akses permodalan, serta meningkatkan daya saing usahanya. Ini juga memberi dampak positif terhadap pembinaan dan perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)





