
Ia menyebut sejumlah fasilitas wajib yang harus tersedia di setiap unit pelayanan, seperti area parkir khusus disabilitas, ruang laktasi, ruang tunggu yang nyaman, akses informasi yang mudah dijangkau, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
“Semua indikator pelayanan harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar dipenuhi secara administratif. Pelayanan publik harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Fadly, mengapresiasi keberhasilan Dinas Sosial dan RSUD Daya Makassar yang berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fadly menjelaskan, proses penilaian Ombudsman RI dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan, hingga verifikasi langsung di lapangan.
Selain mengevaluasi fasilitas pelayanan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, dan kenyamanan ruang pelayanan, tim Ombudsman juga melakukan wawancara secara acak kepada masyarakat untuk memastikan kualitas pelayanan benar-benar dirasakan oleh pengguna layanan.





