
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas scam dan judi online melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang diselenggarakan di Kantor OJK, Jakarta,14 Juli.
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica
Menurut Friderica, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. Ia mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi sekaligus memperkuat budaya kepatuhan dalam mendukung pemberantasan judi online.
Sebagai contoh kolaborasi yang telah berjalan, Friderica menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam memperkuat pelindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital. Hingga pelaksanaan forum, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, penguatan tata kelola teknologi informasi dan pencegahan penyalahgunaan produk maupun layanan perbankan menjadi prioritas di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis risiko, dan penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan pada 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan semakin kuatnya komitmen industri dalam mendukung pemberantasan perjudian online.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya melalui pemblokiran akses terhadap situs. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap situs perlu diiringi dengan penghentian aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online, termasuk melalui penanganan rekening-rekening penampung yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga integritas sistem keuangan nasional, memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, dan memberikan pelindungan yang lebih efektif bagi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.





