
Pada tahap menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh kawasan pesisir Kota Makassar. Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.
Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan lintas sektor. Karena itu, Distaru menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang.
“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.
Fuad menyebut inovasi Railing Besi merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Ia menilai keberadaan RDTR memiliki peran penting sebagai pedoman pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).





