
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah didorong membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui penguatan pemilahan sampah dari sumber, penerapan ekonomi sirkular, serta penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta berbagai kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dipilah serta dikelola sejak dari sumbernya.
Implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam Talk Show Solusi Talks yang menghadirkan Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Harun.
Dalam kesempatan itu, Aswin menegaskan bahwa keberhasilan penghentian open dumping tidak hanya ditentukan oleh kesiapan pemerintah, tetapi sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari lingkungan rumah tangga.
Menurut Aswin, paradigma pengelolaan sampah saat ini telah berubah. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa dengan pola kumpul-angkut-buang, kini yang diterapkan adalah konsep pilah-olah-manfaatkan, sehingga jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana masyarakat mulai memilah sampah dari rumah. Sampah organik diolah, sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang, sampah B3 dipisahkan sesuai ketentuan, dan hanya sampah residu yang dikirim ke TPA,” ujar Aswin.
Ia menjelaskan, rumah tangga merupakan titik awal keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Makassar. Apabila proses pemilahan dilakukan sejak awal, volume sampah yang harus diangkut menuju TPA Tamangapa akan berkurang secara signifikan. Selain memperpanjang umur operasional TPA, langkah tersebut juga mampu menekan pencemaran lingkungan yang selama ini ditimbulkan akibat penumpukan sampah.
Aswin mengatakan, sampah organik sebenarnya masih memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan. Masyarakat dapat mengolahnya melalui berbagai metode sederhana seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), pembuatan eco enzyme, hingga memanfaatkan inovasi Tempat Olah Sampah Organik Bawah Tanah (TEBA).
Menurutnya, TEBA merupakan inovasi pengelolaan sampah organik yang dilakukan dengan menempatkan wadah atau lubang pengolahan di dalam tanah.
Sampah organik rumah tangga seperti sisa makanan, daun kering, dan limbah dapur dimasukkan ke dalam TEBA untuk kemudian diuraikan secara alami oleh mikroorganisme dan organisme tanah. Hasil penguraian tersebut akan berubah menjadi pupuk kompos yang dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan maupun kawasan urban farming.
“Melalui TEBA, masyarakat tidak hanya mengurangi sampah yang dibuang ke TPA, tetapi juga menghasilkan kompos yang bermanfaat bagi tanaman. Ini menjadi salah satu inovasi sederhana yang bisa diterapkan di lingkungan rumah tangga sebagai bagian dari pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.
Selain TEBA, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), maupun mitra pengolah lainnya sehingga dapat didaur ulang dan kembali memiliki nilai ekonomi.
“Kalau masyarakat sudah memilah dari rumah, maka sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah semata, tetapi menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, Aswin menegaskan bahwa penghentian praktik open dumping bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi pemerintah pusat, melainkan menjadi langkah nyata dalam melindungi lingkungan dari dampak pencemaran. Sistem pembuangan terbuka berpotensi menghasilkan gas metana yang memicu pemanasan global, mencemari tanah dan air melalui air lindi (leachate), serta mempercepat penumpukan sampah di TPA.
Karena itu, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah menerapkan pengelolaan sampah yang berorientasi pada pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan dari sumber.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun petugas kebersihan, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari lingkungan rumah tangga, sekolah, perkantoran, kawasan usaha, komunitas, hingga tingkat RT/RW.
Ia menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Semakin banyak rumah tangga yang menerapkan pemilahan sampah, komposting, budidaya maggot, eco enzyme, maupun TEBA, maka semakin kecil pula volume sampah yang harus dikirim ke TPA Tamangapa.
“Kami berharap masyarakat menjadi bagian dari solusi. Mulailah memilah sampah dari rumah, karena pengelolaan sampah yang baik dimulai dari kebiasaan sederhana. Jika semua ikut berpartisipasi, beban TPA akan berkurang dan lingkungan Kota Makassar akan menjadi lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Aswin.
Melalui edukasi yang terus dilakukan, DLH Kota Makassar berharap masyarakat tidak lagi memandang sampah sebagai limbah yang harus dibuang seluruhnya, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai apabila dikelola dengan baik.
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat melalui pemilahan dari sumber serta pemanfaatan inovasi seperti TEBA, komposter, maggot, eco enzyme, dan bank sampah, target Makassar Bebas Sampah 2029 diharapkan dapat terwujud sekaligus mendukung kebijakan nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (*)





