
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penghentian open dumping bukan sekadar perubahan sistem pengelolaan di TPA, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan di Kota Makassar yang dimulai dari sumber sampah.
Menurut Munafri, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat di tingkat RT/RW.
“Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh masyarakat harus mulai membiasakan memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, praktik open dumping sudah tidak diperbolehkan sehingga pemerintah daerah wajib melakukan langkah korektif melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Dalam instruksi tersebut, seluruh masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah berdasarkan empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.





