
Sampah organik, seperti sisa makanan dan serasah, diarahkan untuk diolah langsung dari sumber melalui berbagai metode ramah lingkungan, seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), pembuatan eco enzyme, maupun teknologi pengolahan organik lainnya.
Menurut Munafri, langkah tersebut mampu mengurangi secara signifikan volume sampah yang dikirim ke TPA sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna diminta tidak dicampur dengan jenis sampah lainnya. Masyarakat diarahkan menyalurkan sampah tersebut ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), maupun pihak offtaker yang menampung material daur ulang atau bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF).
Kebijakan ini sekaligus memperkuat penerapan ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai sehingga dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, maupun diolah menjadi produk baru.





