
Adapun sampah yang termasuk kategori B3, seperti limbah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya, kemasan bekas bahan kimia, hingga limbah elektronik, wajib dipisahkan dan diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi keselamatan petugas kebersihan maupun masyarakat dari paparan limbah berbahaya.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang yang dikategorikan sebagai residu.
“Sampah residu inilah yang nantinya diangkut oleh petugas menuju TPA Tamangapa untuk diproses sebagai pemrosesan akhir,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa seluruh sampah yang masuk ke TPA mulai 1 Agustus harus terlebih dahulu melalui proses pemilahan dan pengolahan di fasilitas pengelolaan sampah, seperti Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Dengan demikian, fungsi TPA Tamangapa tidak lagi sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan menjadi lokasi pemrosesan akhir khusus bagi sampah residu.





