
Munafri menilai perubahan pola pengelolaan sampah tersebut harus dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga komunitas untuk aktif melakukan edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber.
“Penguatan edukasi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” katanya.
Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap perorangan, badan usaha, maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munafri berharap kebijakan ini menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, di mana masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, mengolah sampah yang masih bernilai, serta hanya mengirimkan sampah residu ke TPA.
“Ke depan, pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai tempat pembuangan seluruh sampah. Sampah harus selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya, sedangkan TPA hanya menjadi tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu. Inilah langkah bersama menuju Makassar yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tutup Munafri. (*)





