
“Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular,” jelasnya.
Meski demikian, Endang kembali mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan pemerintah menyediakan fasilitas pendukung, memperkuat bank sampah dan BSU, memastikan sistem pengangkutan berjalan sesuai mekanisme, serta melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, pengelola bank sampah, hingga para pemulung.
“Pada akhirnya, kebijakan ini harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah membuat sistem dan menyediakan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan pemilahan dari sumber,” tuturnya.
Endang berharap momentum pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus 2026 menjadi awal transformasi tata kelola persampahan di Makassar, dari pola lama “kumpul-angkut-buang” menuju sistem yang menitikberatkan pada pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumber.





