
Menurut Endang, keberadaan Bank Sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) menjadi instrumen penting agar sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung berakhir di TPA.
Dalam sistem tersebut, pemulung tetap memiliki ruang untuk berperan, namun dengan pola yang lebih terorganisasi, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga distribusi material yang masih memiliki nilai jual.
“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisir dan bernilai tambah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menyiapkan skema pemberdayaan bagi para pemulung TPA Tamangapa dengan mengarahkan mereka terlibat dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, kebijakan pemilahan sampah tidak semestinya dipandang hanya sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai pintu masuk membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar.
Dalam konsep tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, maupun pengolahan menjadi produk bernilai ekonomi.





