
Melalui kegiatan tersebut, Dinkes Makassar mendorong terbentuknya sistem pengawasan KTR yang lebih terkoordinasi antara sektor kesehatan, Satpol PP, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga unsur masyarakat.
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Ridwan Amiruddin, mengatakan berbagai hasil kajian dan riset yang dilakukan pihaknya dapat menjadi dukungan bagi Dinkes Makassar dalam memperkuat penerapan KTR.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Aturan harus hadir melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui implementasi dan penegakan yang konsisten,” tegas Ridwan.
Penguatan tersebut juga mendapat dukungan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis. Ia menyatakan kesiapan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan kepada Satpol PP Kecamatan di Kota Makassar dalam pelaksanaan pengawasan KTR.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya memperkuat implementasi Perda KTR setelah lebih dari 10 tahun diberlakukan.





