
Dinkes Makassar bersama Hasanuddin CONTACT akan terus mendorong kolaborasi dengan Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan, Puskesmas, serta berbagai unsur terkait agar pengawasan KTR dapat dilakukan secara konsisten.
Melalui penguatan tersebut, Dinkes Makassar berharap Perda Nomor 4 Tahun 2013 tidak sekadar menjadi aturan, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok serta dampak produk tembakau. (*)





