MakassarNews

Dinkes Makassar Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok hingga Tingkat Kecamatan

Menurutnya, KTR bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi untuk memastikan hak setiap warga mendapatkan udara bersih dan terlindungi dari paparan asap rokok.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi KTR, simulasi pengawasan, inspeksi lapangan, evaluasi temuan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diterapkan di masing-masing kecamatan.

Peserta juga mendapatkan pembelajaran dari penerapan KTR di Kota Depok dan Kota Bogor, termasuk mengenai pengawasan kawasan tanpa rokok, penertiban promosi produk tembakau, serta mekanisme tindak lanjut terhadap pelanggaran.

BACA JUGA  Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Narasumber dari Satpol PP Kota Bogor menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR membutuhkan keberanian dan konsistensi aparat di lapangan.

“Satpol Kota Makassar harus punya keberanian untuk melaksanakan dan menegakkan Perda KTR di tingkat kota maupun kecamatan. Harus melibatkan para pimpinan, Kasatpol, Kabid, dan Danru dalam pelaksanaan sidak KTR,” ujarnya.

Bagi Dinkes Makassar, penguatan pengawasan KTR juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengurangi dampak paparan asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Implementasi kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menciptakan ruang publik dan lingkungan yang lebih sehat.

BACA JUGA  Prof. JJ: Unhas Siap Jadi Simpul Riset Kolaborasi di Indonesia

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button