
Menurutnya, KTR bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi untuk memastikan hak setiap warga mendapatkan udara bersih dan terlindungi dari paparan asap rokok.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi KTR, simulasi pengawasan, inspeksi lapangan, evaluasi temuan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diterapkan di masing-masing kecamatan.
Peserta juga mendapatkan pembelajaran dari penerapan KTR di Kota Depok dan Kota Bogor, termasuk mengenai pengawasan kawasan tanpa rokok, penertiban promosi produk tembakau, serta mekanisme tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Narasumber dari Satpol PP Kota Bogor menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR membutuhkan keberanian dan konsistensi aparat di lapangan.
“Satpol Kota Makassar harus punya keberanian untuk melaksanakan dan menegakkan Perda KTR di tingkat kota maupun kecamatan. Harus melibatkan para pimpinan, Kasatpol, Kabid, dan Danru dalam pelaksanaan sidak KTR,” ujarnya.
Bagi Dinkes Makassar, penguatan pengawasan KTR juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengurangi dampak paparan asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Implementasi kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menciptakan ruang publik dan lingkungan yang lebih sehat.





