
HAM, kata Mugiyanto, tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” katanya.
Mugiyanto menegaskan, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak tersebut.
Karena itu, program penguatan HAM tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga aparatur pemerintah agar memahami tanggung jawab mereka dalam memastikan hak warga terpenuhi.
Penggerak HAM Turun Langsung
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian HAM menempatkan masing-masing satu Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa.
Penggerak HAM akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.





