
Mereka bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan hingga kondisi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” jelas Mugiyanto.
Hasil pemetaan tersebut nantinya dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat. Dengan begitu, persoalan yang ditemukan di tingkat masyarakat dapat segera ditindaklanjuti melalui intervensi yang sesuai.
Mugiyanto menekankan, pemenuhan HAM harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena persoalan ekonomi, masyarakat sakit yang tidak mendapatkan layanan kesehatan, maupun kelompok rentan yang luput dari perhatian pemerintah.
“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.





