NasionalNews

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, kegiatan keuangan ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan tersebut dapat membantu mempercepat upaya pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.

BACA JUGA  OJK Setujui Penggabungan Lima BPR ke BPR Pataru Laba, Perkuat Industri Perbankan di Sulawesi

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button