
Salah satu bentuk penawarannya dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE.
Dalam skema tersebut, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Entitas tersebut juga tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sama seperti YWWSDC, aplikasi dan situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Akses Platform Diblokir
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.





