
Namun, ia kembali menegaskan tidak pernah ada kesepakatan bahwa buku tersebut boleh dijual kepada sekolah-sekolah di Makassar dengan membawa namanya.
“Katanya ada 10.000 dan 1.000 buku untuk saya untuk kami bagi gratis. Tapi tidak pernah ada kerja sama bahwa mereka boleh menjual di Makassar atau di daerah tertentu dengan membawa nama saya,” ungkapnya.
Menurut Melinda, apabila penerbit memiliki mekanisme komersial sendiri di luar buku yang diperuntukkan bagi kegiatan edukasi, hal tersebut menjadi urusan penerbit. Namun, ia memastikan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penjualan yang dilakukan dengan mekanisme wajib membeli kepada sekolah.
“Yang jelas tidak pernah ada kerja sama dengan saya untuk mewajibkan sekolah membeli,” katanya.
Minta Namanya Tak Dipakai untuk Kepentingan Komersial
Melinda meminta persoalan tersebut segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan kepala sekolah, guru, orang tua siswa, maupun masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan namanya untuk kepentingan komersial seolah-olah terdapat instruksi darinya ataupun dari Pemerintah Kota Makassar.





