
Dengan demikian, masyarakat yang masuk dalam program harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk berdasarkan kapasitas listrik rumah serta status kepesertaan retribusi kebersihan.
Perluasan program tersebut juga memberikan dampak terhadap anggaran yang disiapkan pemerintah. Jika jumlah penerima mencapai sekitar 12 ribu rumah dengan tarif retribusi Rp20 ribu per bulan, nilai pembebasan yang ditanggung pemerintah mencapai sekitar Rp240 juta setiap bulan.
Dalam setahun, total nilai pembebasan retribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberikan keringanan pengeluaran rutin bagi masyarakat melalui pembebasan iuran sampah.
Untuk pelaksanaan 2026, program tersebut menyasar kelompok rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 1.300 VA, sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi penerima.
Di tengah perluasan program, Munafri mengingatkan bahwa persoalan kebersihan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, termasuk dengan memilah sampah sejak dari rumah.





