
Meski iuran digratiskan, Munafri menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Warga didorong memilah sampah sejak dari rumah sehingga sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan lebih baik. Menurutnya, kebersihan kota tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Jadi pembayaran iuran sampah ini bebas kalau sampahnya juga dipilah,” katanya.
Selain program pembebasan iuran sampah, Pemkot Makassar juga mendorong peningkatan kualitas lingkungan permukiman melalui program bedah rumah.
Di Kecamatan Mariso, sebanyak 93 rumah tidak layak huni yang tersebar di sembilan kelurahan direncanakan mendapatkan bantuan rehabilitasi. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman.
Perluasan berbagai program tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Makassar untuk menghadirkan bantuan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik melalui pengurangan beban pengeluaran maupun peningkatan kualitas tempat tinggal.





