
Menurut Ikbal, penetapan 8 September sebagai Hari Khidmat merupakan tonggak penting bagi Kementerian Haji dan Umrah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 81, sementara tanggal 8 September merujuk pada momentum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Ia menilai hadirnya Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari upaya menghadirkan lembaga yang secara khusus menangani penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Dengan adanya kementerian tersebut, pelayanan kepada jemaah diharapkan dapat dilakukan secara lebih fokus, terarah, profesional, dan terukur.
Ikbal menegaskan, Hari Khidmat tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kegiatan seremonial atau rutinitas tahunan. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenhaj mengenai tanggung jawab utama dalam melayani jemaah.
Ia mengatakan keberhasilan penyelenggaraan haji bukan hanya diukur dari kemampuan memberangkatkan jemaah, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan sejak proses persiapan hingga kepulangan.
“Kita harus berpikir bagaimana bersama-sama memastikan jemaah dapat berangkat dengan nyaman. Dalam pengelolaan anggaran, bagaimana bisa lebih efisien. Dalam perekrutan petugas, bagaimana dilakukan secara transparan,” ujar Ikbal.





