BusinessNasionalNews

OJK Perluas Akses Pembiayaan, Gadai Elektronik Jakarta Kini Beroperasi Secara Nasional

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Industri pergadaian di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan formal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perkembangan tersebut dengan memberikan persetujuan kepada PT Gadai Elektronik Jakarta untuk memperluas wilayah kegiatan usahanya dari sebelumnya berskala provinsi menjadi nasional.

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan serta melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Dengan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK mendorong industri pergadaian agar memiliki kapasitas usaha yang semakin kuat sekaligus mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

BACA JUGA  Partisipasi Syariah Baru 7,6 Persen, OJK-Kemenag Luncurkan Buku Edukasi

Kehadiran perusahaan-perusahaan pergadaian dengan cakupan nasional tersebut semakin memperkuat ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Perusahaan swasta berskala nasional itu nantinya berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu beroperasi secara nasional dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai daerah.

OJK juga mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional dan saat ini masih dalam proses perizinan.

Perluasan cakupan usaha tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas perusahaan pergadaian, tetapi juga memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang dapat beroperasi secara nasional, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memiliki pilihan akses pembiayaan yang lebih luas melalui layanan pergadaian formal.

OJK menilai penguatan skala usaha tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola industri sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

BACA JUGA  Munafri Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kelurahan di Makassar

Perkembangan industri pergadaian juga tercermin dari pertumbuhan penyaluran pinjaman. OJK mencatat, hingga Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen secara tahunan (yoy) dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.

Dari total penyaluran tersebut, produk gadai masih menjadi jenis pembiayaan yang paling dominan. Nilai pinjaman melalui produk gadai mencapai Rp136,39 triliun, atau sekitar 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen secara tahunan.

Sumber pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Sedangkan pendanaan melalui surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun, dengan kontribusi sebesar 12,19 persen.

Melalui perluasan cakupan usaha dan penguatan kapasitas industri, OJK akan terus mendorong terciptanya sektor pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Penguatan tersebut diharapkan turut menopang peningkatan inklusi keuangan sekaligus membuka akses masyarakat yang lebih luas terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button